PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 130
Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
