PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 29
BAB 7 — TINDAK LANJUT
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian melakukan tindak lanjut: a. MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran; b. MENETAPKAN pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya Pelanggaran; atau
