PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 28
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Hak whistleblower meliputi: a. dirahasiakan dan/atau disamarkan identitasnya; b. mengetahui perkembangan penanganan Pelaporan pelanggaran; atau c. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
