PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 27
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Untuk kepentingan penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa berkewajiban: a. memberi keterangan dengan benar dan jujur; b. bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan c. memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan Pelaporan pelanggaran.
