PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 26
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Dalam proses penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa mempunyai hak: a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah; b. memberikan hak jawab; c. menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran; d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi Pelanggaran dalam tahap penelitian dan/atau Pemeriksaan.
