PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 25
BAB 5 — LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(1) Inspektur Utama menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/atau kepada pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian. (2) Dalam hal dianggap perlu, Inspektur Utama dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
