PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 24
BAB 5 — LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(1) Setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan. (3) Penanggung Jawab Pemeriksaan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.
