PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 23
BAB 5 — LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(1) Tim Pemeriksa menyusun konsep Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Inspektur Utama dan Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Terperiksa dan/atau atasan langsung Terperiksa. (3) Dalam hal atasan langsung Terperiksasebagaimana dimaksud pada ayat (2) diyakini terlibat dalam perkara yang diperiksa, maka atasan langsung Terperiksa tersebut tidak diikutkan dalam proses klarifikasi.
