PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 30
BAB 7 — TINDAK LANJUT
Dalam hal ditemukan adanya Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaianmelakukan tindak lanjut: a. MENETAPKAN sanksi administratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. MENETAPKAN sanksi berupa Pengembalian kerugian keuangan negara.
