PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur Utama.
