PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf g, Inspektur Utama MEMUTUSKAN: a. hasil penelitian ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan; atau b. hasil penelitian tidak ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan.
