PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Inspektur Utama memberikan penugasan kepada Tim Peneliti untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan mengenai Pelaporan pelanggaran. (2) Tim Peneliti melakukan identifikasi atas Pelaporan pelanggaran. (3) Tim Peneliti menyusun Laporan hasil penelitian dan menyampaikan kepada Inspektur Utama.
