PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
Penanganan Pelaporan pelanggaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu: a. Penelitian; dan b. Pemeriksaan.
