PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
Tugas dan wewenang Tim Peneliti meliputi: a. melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan Pelaporan pelanggaran; b. melakukan Penelitian dan analisa terhadap data dan keterangan yang dikumpuIkan; c. mengumpulkanBukti awal yang cukup berdasarkan hasil penelitian dan analisa sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Penelitian kepada Inspektur Utama.
