PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Tim Peneliti merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Keanggotaan Tim Peneliti ditetapkan berdasarkan surat tugas penelitian.
