PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
LaporanHasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d paling kurang berisi: a. sumber informasi dan/atau pengaduan; b. uraian perkara dan/atau fakta indikasi Pelanggaran; c. indikasi jenis perbuatan Pelanggaran; d. perkiraan waktu terjadinya perkara dan/atau fakta indikasi terjadinya Pelanggaran; e. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
