PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 40
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARAT PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Utama harus mengembangkan dan memelihara program penjaminan kualitas. (2) Program penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. reviu berjenjang pengawasan sesuai dengan tingkatan struktur tim pengawasan; b. telaah sejawat yang dilaksanakan oleh unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan telah sesuai dengan standar yang berlaku.
