PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 39
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARAT PENGAWASAN INTERN
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan pendidikan profesi secara berkelanjutan. (2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi APIP Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
