PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Tim pelaksana kegiatan Konsultansi memfasilitasi pemberian alternatif solusi. (2) Pemilihan solusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Auditi/Klien.
