PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Kegiatan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pembicaraan pendahuluan; b. pelaksanaan konsultansi; dan c. penyusunan laporan.
