PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, DAN PRINSIP PENGAWASAN
Sasaran ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah : a. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. sesuai dengan tugas dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan d. memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
