PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengujian substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui langkah sebagai berikut : a. mendapatkan bukti-bukti material yang cukup dan relevan untuk menguji kelemahan-kelemahan sistem pengendalian manajemen yang ditemukan; b. menganalisis penyebab dan akibat atas penyimpangan yang terjadi; c. merumuskan rekomendasi untuk perbaikan.
