PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengujian sistem pengendalian manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan melalui kegiatan : a. mengumpulkan informasi mengenai sistem pengendalian manajemen yang berlaku; b. menelaah dan menguji sistem pengendalian manajemen dengan kuisioner sistem pengendalian manajemen; c. menyusun kesimpulan terhadap keandalan sistem pengendalian manajemen.
