PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Inspekur Utama membentuk tim pelaksana. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Tugas. (3) Surat tugas ditujukan kepada Auditi dengan tembusan atasan langsung Auditi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana wajib membawa Surat Tugas Asurans.
