PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Kegiatan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
