PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 11
BAB 3 — CAKUPAN DAN BENTUK PENGAWASAN
(1) Kegiatan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di organisasi. (2) Jenis kegiatan konsultasi dilakukan dalam bentuk Pemberian Saran, Fasilitasi, dan Edukasi.
