PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 10
BAB 3 — CAKUPAN DAN BENTUK PENGAWASAN
(1) Kegiatan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan untuk memberikan keyakinan melalui penilaian yang independen mengenai proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di organisasi. (2) Jenis kegiatan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Audit, Reviu, Evaluasi, dan Pemantauan.
