PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 61
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN/ATAU HIBAH
(1) Menteri melakukan evaluasi akhir hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan untuk perencanaan selanjutnya.
