PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 62
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN/ATAU HIBAH
(1) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi terkait.
