PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 60
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN/ATAU HIBAH
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN, melakukan evaluasi akhir atas pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah berakhir.
