Pasal 57
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN/ATAU HIBAH
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Hibah berdasarkan laporan triwulanan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Hibah, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
