Pasal 56
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN/ATAU HIBAH
(1) Menteri melakukan evaluasi atas laporan hasil pemantauan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi: a. mengubah sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; b. mengurangi alokasi dana pinjaman dari alokasi dana yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; dan/atau c. membatalkan sebagian atau seluruh kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
