PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 50
BAB 3 — HIBAH
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dengan memertimbangkan: a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah; b. manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut; dan/atau c. bidang tugas Instansi Pengusul Hibah.
