Pasal 51
BAB 3 — HIBAH
(1) Menteri menilai kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh Instansi Pengusul Hibah dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan. (2) Penilaian kelayakan usulan kegiatan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek-aspek: a. kesesuaian dengan program dan prioritas dalam RPJMN; b. kesesuaian usulan kegiatan dengan prinsip-prinsip penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. kesesuaian rencana kegiatan dengan tugas dan fungsi Instansi Pelaksana; d. kesiapan rencana pelaksanaan kegiatan meliputi rencana penarikan dan rencana kerja; e. keterkaitan dengan kegiatan lain dari Instansi Pengusul Hibah; dan f. kemampuan penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung, apabila dipersyaratkan. (3) Keselarasan perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keselarasan perencanaan kegiatan dengan: a. RPH; b. kegiatan yang terkait secara langsung dari instansi lain; dan c. kinerja atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah yang sedang berjalan pada Instansi Pengusul Hibah dan Instansi Pelaksana. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b. (5) Dalam melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pengusul Hibah, Kementerian Keuangan, dan calon Pemberi Hibah.
