PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 49
BAB 3 — HIBAH
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dengan mempertimbangkan: a. tugas dan fungsi Instansi Pengusul Hibah; dan b. prioritas Instansi Pengusul Hibah yang tercantum dalam Rencana Strategis.
