PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 48
BAB 3 — HIBAH
Instansi Pengusul Hibah menyusun usulan kegiatan dengan: a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH; dan b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id
