Pasal 47
BAB 3 — HIBAH
(1) Persyaratan umum usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah mencakup: a. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah; dan b. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah. (2) Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah. (3) Dokumen Usulan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah. (4) Untuk usulan kegiatan Instansi Pengusul Hibah yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, harus dilampiri dengan surat usulan Pemerintah Daerah calon penerima penerusan Hibah.
