PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 42
BAB 3 — HIBAH
(1) Dalam rangka perencanaan kegiatan Hibah yang direncanakan, Menteri menyusun rencana kegiatan Hibah jangka menengah dan tahunan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen: a. RPH; dan b. DRKH.
