PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 43
BAB 3 — HIBAH
(1) Menteri menyusun RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dengan berpedoman pada RPJMN. (2) Menteri MENETAPKAN RPH paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN. (3) RPH dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
