PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 24
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan: a. urusan Pemerintah Daerah; b. manfaat bagi masyarakat daerah setempat; c. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan langsung dan/atau tidak langsung; dan d. pencapaian prioritas pembangunan daerah dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
