Pasal 23
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan mempertimbangkan: a. tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan b. prioritas Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam Rencana Strategis. (2) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan: a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah; b. manfaat bagi masyarakat di daerah calon Penerima Hibah; c. pencapaian prioritas pembangunan nasional; dan d. bidang tugas Kementerian/Lembaga yang mengusulkan. (3) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dengan mempertimbangkan: a. lintas sektor/program; dan b. pencapaian prioritas pembangunan nasional.
