PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 22
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Instansi Pengusul Pinjaman menyusun usulan kegiatan dengan: a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN; b. mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan dan keberlanjutannya; c. mempertimbangkan efisiensi penggunaan Pinjaman Luar Negeri secara teknis dan pembiayaan; d. mempertimbangkan kemampuan untuk mengoperasikan hasil kegiatan tersebut oleh sumberdaya dalam negeri; dan e. mempertimbangkan hasil kegiatan dapat diperluas untuk kegiatan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
