PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 21
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
Persyaratan khusus bagi BUMN yang mengusulkan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, adalah melampirkan: a. Surat Menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN mengenai persetujuan atas usulan kegiatan dan kemampuan finansial BUMN yang bersangkutan; dan b. Surat Dewan Komisaris mengenai persetujuan atas usulan kegiatan BUMN yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
