PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 25
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan kegiatan investasi untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, dan/atau meningkatkan penerimaan BUMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
