PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 11
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menyusun DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan mengacu pada DRPLN-JM. (2) Menteri MENETAPKAN DRPPLN sebagai bahan penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN. (3) Dalam rangka penyusunan DRPPLN, Menteri dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait. (4) DRPPLN untuk setiap tahun pertama periode RPJMN dapat disusun berdasarkan DRPLN-JM periode sebelumnya dan sejalan dengan proses penyusunan RKP tahun berjalan.
