PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 10
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menyusun DRPLN-JM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN. (2) Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJMN ditetapkan. (3) DRPLN-JM dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional. (4) DRPLN-JM periode sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRPLN-JM periode yang baru.
