PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN,...
Pasal 12
BAB 2 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menyusun Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan berpedoman pada DRPPLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nama kegiatan dan Instansi Pengusul Pinjaman serta Instansi Pelaksana; b. jumlah pendanaan, termasuk dana pendamping dan/atau dana pendukung; dan c. indikasi sumber pendanaan, termasuk pendanaan yang diperoleh dari Kredit Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
