PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH...
Pasal 20
BAB 6 — TAHAP MANAJEMEN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Dalam melaksanakan tahap Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, PJPK membentuk Unit Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. (2) Unit Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan, menyusun rencana dan melaksanakan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
