PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari: a. Tunjangan Kehadiran sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tunjangan Kinerja; dan b. Tunjangan Prestasi sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja.
