PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. Tunjangan Kehadiran; dan b. Tunjangan Prestasi Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan peringkat jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
